Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani. Foto : ditpdpontren Kemenag RI |
Qorroba.id - Semarang, Kementerian Agama menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), seperti dikutip di laman resmi Direktorat Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, https://ditpdpontren.kemenag.go.id/.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 11 April 2022. “Moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di kutip dari ditpdpontren.kemenag.go.id (23/4/2022)
“Keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.” Tambah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Menurutnya, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memiliki tanda daftar di Kementerian Agama. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. “Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya. (FY)
Post a Comment for "Kemenag Hentikan Sementara Izin Baru PAUD Al Qur'an Dan Rumah Tahfidz Al Qur'an Karena Ini"