Syarat Syarat Wajib Haji Dan Umrah

Syarat Syarat Wajib Haji Dan Umrah

Haji merupakan Rukun Islam ke lima dan merupakan ibadah berat yang membutuhkan fisik yang prima hingga mampu secara ekonomi. Apalagi untuk umat islam yang tempatnya jauh dari Tanah Suci. Haji sendiri menurut bahasa adalah 'sengaja' (اَلْقَصْدُ), sedangkan menurut istilah syara' berarti menyegaja pergi ke Ka'bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu.

Sedangkan Umrah menurut bahasa adalah ziarah (اَلزِّيَارَةُ). Sedangkan menurut istilah syara' berarti menziarahi Ka'bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu.

Berikut Syarat-syarat Wajib Haji & Umrah :

1. Islam

   Haji dan Umrah tidak wajib bagi orang kafir asli.

2. Baligh

   Haji dan Umrah tidak wajib bagi anak kecil, walaupun sudah Mumayyiz. Anak kecil sah melakukan Haji dan Umrah, namun statusnya menjadi Haji dan Umrah Sunnah.

3. Berakal

   Haji dan Umrah tidak wajib bagi orang gila

4. Merdeka

   Haji dan Umrah tidak wajib bagi budak, walaupun statusnya setengah budak (مُبَعَّضًا). Budak sah melakukan Haji dan Umrah, namun statusnya menjadi Haji dan Umrah Sunnah.

5. Mampu (اِسْتِطَاعَةُ)

   Ada dua jenis kemampuan: Pertama, kemampuan terkait diri sendiri (اِسْتِطَاعَةُ بِالنَّفْسِ).  Ada 7 Syarat terkait kemampuan ini:

   a. Mampu menghasilkan biaya perjalanan selama masa kepergian, tinggal di tanah suci maupun kepulangan ke tanah airnya, jika dia bermaksud ke tanah airnya. Yang dimaksud baiaya perjalanan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang musafir, mulai dari bekal (uang saku), air, tempat air, ongkos kendaraan yang dia kendarai serta ongkos kendaran yang membawa barang-barangnya. Kemampuan dalam memenuhi biaya-biaya yang disebutkan di atas harus melebihi jumlah hutangnya, walaupun berupa hutang kredit; melebihi orang yang wajib ditanggung nafkahnya selama masa dia kepergian, kepulangan dan tinggal di tanah suci, mulai dari makanan; pakaian; tempat tinggal, pelayanan yang dibutuhkan; biaya dokter; biaya obat; rumah yang layak, jika memang dibutuhkan; budak yang pantas dan dibutuhkan untuk melayaninya; buku-buku; alat-alat pekerjaan; dan lain-lain. Barangsiapa tidak mampu menghasilkan baiaya perjalanan yang melebihi apa yang disebutkan diatas, maka tidak ada kewajiban Haji dan Umrahnya baginya, karena ketiadaan Istitha'ah; bahkan haram baginya untuk mengadakan perjalanan Haji dan Umrah, jika hal tersebut dapat mendatangkan bahaya.

   b. Keamanan jalan, dengan keamanan yang pantas untuk perjalanan. Jika jalan tidak aman, semisal seorang Musafir mengkhawatirkan dirinya maupun hartanya dari musuh dan sejenisnya, maka dia tidak tergolong orang yang mampu, sehingga dia tidak wajib berhaji; bahkan haram baginya berhaji jika dia memiliki dugaan kuat akan terjadi bahaya yang besar.

   c. Adanya sesuatu yang dapat dijadikan sebagai kendaraan, baik berupa binatang tudenggangan atau lainnya. Dengan syarat pantas digunakan untuk menempuh perjalanan, jika perjalanan tersebut jaraknya jauh; meskipun dia mampu untuk berjalan kaki. Dan disyaratkan adanya kendaraan secara mutlak bagi wanita dan banci, karena lemahnya mereka berdua.

   d. Menetap di atas kendaraan tanpa ada bahaya yang besar. Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menetap di atas kendaraan; atau memungkinkan menetap di atas kendaraan, namun dengan bahaya yang besar, maka tidak wajib Haji dan Umrah.

   e. Memungkinkan menghasilkan bekal dan air dari tempat-tempat yang biasanya dapat memperoleh keduanya dengan harga standar. Barangsiapa tidak memungkinkan untuk menghasilkan bekal dan air sama sekali; ataupun memungkinkan baginya untuk menghasilkan keduanya dengan harga diatas harga standar; maka tidak ada kewajiban berhaji baginya, karena ketiadaan Istitha'ah (kemampuan).

   f. Memungkinkan perjalanan dengan cara pada umumnya, sekira waktu yang tersisa masih memungkinkan baginya untuk sampai Makkah dengan perjalanan biasa.

   g. Waktunya adalah Syawal, Dzulqa'dah dan 10 malam pertama Dzulhijjah. Ini adalah syarat yang disematkan pada Haji, bukan pada Umrah.

   Bagi orang buta masih ada syarat tambahan disamping syarat-syarat yang sudah dijelaskan, yaitu adanya seorang pendamping yang menuntun dia  ketika naik kendaraan, turun dari kendaraan, dan ketika menempuh perjalanan.

   Bagi wanita, maka syaratmya dia harus keluar bersama suaminya; salah satu mahramnya; budaknya; jika dia dapat dipercaya; ataupun bersama wanita-wanita yang dapat dipercaya; dalam Haji dan Umrah wajib. Adapaun dalam Haji dan Umrah sunnah, maka wanita tidak boleh beperigian bersama dengan wanita-wanita lainnya.

   Kedua, Istitha'ah terkait dengan orang lain (اِسْتِطَاعَةُ بِالغَيْرِ), yaitu ketiadaan kemampuan seseorang untuk melaksanakan sendiri amalan-amalan Haji dan Umrah secara langsung, maka wajib baginya untuk mencari orang lain sebagai penggantinya dengan 3 syarat :

   a. Hendaknya jarak antara dia dengan Makkah mencapai 2 marhalah atau lebih. Jika jarak antara dia dengan Makkah kurang dari 2 marhalah; atau dia berada di Makkah, maka dia tidak diperbolehkan mencari pengganti, melainkan wajib melakukan sendiri amalan-amalan Haji dan Umrah. Jika tidak mampu melaksanakan sendiri amalan-amalan Haji dan Umrah, maka boleh dicarikan pengganti setelah kewafatannya yang biayanya daimbilkan dari harta peninggalannya.

   b. Hendaknya kemampuan memenuhi biaya orang yang menjadi penggantinya melebihi nafkah dirinya dan keluarganya pada siang dan malam masa penyewaan jasa pengganti; dan juga melebihi dari hutangnya maupun segala sesuatu yang dibutuhkan dirinya sendiri dan keluarganya, baik berupa tempat tinggal, pakaian maupun pelayan.

   c. Hendaknya dia sudah putus asa ari kemampuan untuk melaksanakan sendiri amalan-amalan Haji dan Umrah secara langsung, karena kelemahannya yang disebabkan usia tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.

Sumber : Kitab Al Manasik Al Sughra Li Qashid Umma Al Qura Karya Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy'ari (FY)

Post a Comment for "Syarat Syarat Wajib Haji Dan Umrah"